Info Rinjani

[Pendidikan & Pelatihan Rinjani Group] - Pendidikan & Pelatihan Rinjani Group.17-18 oktober ... Selengkapnya

[PENDIDIKAN & PELATIHAN BPRS JAWA TIMUR] - ACARA PENDIDIKAN & PELATIHAN
“ASPEK LEGAL & ... Selengkapnya

[PELATIHAN, PENDIDIKAN & PENYEGARAN KARYAWAN] - PELATIHAN, PENDIDIKAN & PENYEGARAN
KARYAWAN ... Selengkapnya

[Study Banding BPRS di Solo dan Yogya] - Dalam Rangka peningkatan pelayanan nasabah dengan ... Selengkapnya

[Halal Bihalal Rinjani Group] - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1429 H, Rinjani Gro ... Selengkapnya

logo

TanyaJawab&Saran

KALENDER

 

Istilah dalam Syariah

[-] Al wadiah
Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
[-] Al-Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimasing-masing pihak memberikan kontribusi dana(amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan & resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
[-] Al-Mudharabah
Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak.
[-] Al-Murabahah
Jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
[-] Al-Ijarah
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
[-] Al-Wakalah
Penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
[-] Al-Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
[-] Shahibul Maal
Orang yang memberikan dana atau pemilik dana dalam usaha mudharabah dan atau musyarakah. Mereka ini tidak boleh ikut campur dalam kegiatan usaha
[-] Mudharib
Pihak yang melaksanakan usaha mudharabah. Mudharib ini bisa berupa nasabah, lembaga keuangan, manajer investasi dan reksadana, maupun perusahaan bagi perusahaan yang sudah publik (emiten)
[-] Riba
Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
[-] Syariah
Ajaran Islam yang termaktub dalam al-Qur'an dan Al-hadits
[-] Qardhul Hasan, (jamak: Qurud Hasanah)
Suatu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa harapan keuntungan apapun.
[-] Tabungan Wadiah
Simpanan yang bisa diambil kapan saja namun tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
[-] Tabungan Mudharabah
Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
[-] Deposito Mudharabah
Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian.